ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PENGUASAAN TANAH BUKAN HAK MILIK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 246/PDT.G/2023/PN MND)

Authors

  • Ribka Syaloomitha Maramis
  • Anna Sally Wahongan
  • Yumi Simbala

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum yang berlaku mengenai perbuatan melawan hukum terkait penguasaan tanah bukan hak milik, termasuk norma-norma dan ketentuan yang mengatur hal tersebut dalam sistem hukum di Indonesia dan Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari penguasaan tanah bukan hak milik berdasarkan Putusan Nomor 246/Pdt.G/2023/PN Mnd, termasuk konsekuensi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria mengatur mengenai pengaturan kepemilikan tanah yang sesuai hukum, yang kemudian apabila seseorang menguasai tanah tanpa prosedural yang sesuai dengan ketentuan undang-undang maka dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, Penguasaan tanah bukan hak milik merupakan suatu perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan melakukan perbuatan tersebut, seseorang akan diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut.  2. Akibat hukum atas penguasaan tanah bukan hak milik berdasarkan putusan nomor 246/Pdt.G/2023/PN Mnd, menegaskan bahwa penguasaan tanah tanpa hak milik yang sah merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, dengan konsekuensi yaitu, pengembalian tanah kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah yang dibuktikan dengan SHM No. 110/Batu Kota/2004 seluas 549 m2 atas nama Penggugat dan AJB No. 600/2009.

Kata Kunci : perbuatan melawan hukum, penguasaan tanah bukan hak milik

Downloads

Published

2025-07-29