ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SOURCE CODE PROGRAMMER ELEKTRONIK DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap source code program elektronik dan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap tindakan pengambilan tanpa izin terhadap source code programmer elektronik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Source code merupakan elemen fundamental dari program komputer yang secara tegas diakui dan dilindungi oleh kerangka hukum Indonesia, khususnya melalui Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Regulasi ini, terutama dalam Pasal 1 angka 9 dan Pasal 40 angka (1) huruf s, secara eksplisit mengkategorikan program komputer, termasuk source code di dalamnya, sebagai ciptaan yang berhak mendapatkan perlindungan hukum. 2. Upaya Perlindungan Hukum apabila terjadi tindakan pengambilan tanpa izin terhadap Source Code Programmer Elektronik, dapat disimpulkan beberapa point yaitu Source code programmer elektronik dilindungi sebagai karya cipta di bawah UU No. 28 Tahun 2014, yang berarti setiap penggunaan atau distribusi tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta yang merugikan dan menghambat inovasi. Upaya perlindungan mencakup tindakan preventif seperti edukasi dan pendaftaran karya ke DJKI, serta tindakan represif berupa gugatan perdata untuk ganti rugi atau pelaporan pidana terhadap pelanggar.
Kata Kunci : Hak Cipta, Source Code