ANALISIS YURIDIS LARANGAN PENIMBUNAN SOLAR SESUAI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK

Authors

  • Esequiel Genea Alpha Sampelan

Abstract

Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar, merupakan tindak pelanggaran hukum yang berdampak pada kelangkaan energi serta merugikan masyarakat luas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai larangan penimbunan solar dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta implementasi penegakan hukumnya. Pada kenyataannya, penimbunan solar masih sering terjadi dan seperti tidak adanya efek jera bagi para pelaku penimbun solar karena ada backingan atau backup dari pihak-pihak tertentu sehingga mereka merasa aman dan tidak takut dengan hukum sehingga mereka bisa bebas dalam melakukan penimbunan solar dan menjualnya dengan harga yang lebih mahal dan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari biasanya, efek dari penimbunan solar juga berdampak pada kehidupan kita sehari hari seperti terjadinya kelangkaan minyak dan terjadinya kemacetan akibat antrian di SPBU yang di penuhi oleh para pelaku penimbun solar. Dimanfaatkan BBM tersebut oleh segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melakukan praktek penimbunan untuk dijual dengan nilai relatif harga industri yang cukup rendah dengan sasaran penjualan Industri atau pelaku usaha rekanan. Konsekuensi dari fenomena ini tak jarang berdampak pada langkanya BBM bersubsidi ditengah-tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penimbunan solar termasuk dalam pelanggaran pidana yang dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Meskipun regulasi telah tersedia, implementasinya di lapangan masih menemui berbagai kendala, terutama dalam hal pengawasan dan penindakan.

Kata kunci: Penimbunan Solar, Perpres 191/2014, BBM Bersubsidi, Hukum Pidana

Downloads

Published

2025-07-29