TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007: ANALISIS KASUS PERDAGANGAN ANAK DI INDONESIA

Authors

  • Virginia Lembong

Abstract

Perdagangan orang (human trafficking) merupakan kejahatan transnasional yang melanggar hak asasi manusia secara fundamental dan telah menjadi masalah serius di Indonesia, khususnya terhadap kelompok rentan seperti anak-anak. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan terdapat 1.224 kasus perdagangan anak pada periode 2020-2022, dengan modus utama eksploitasi seksual dan pekerja anak, yang bertentangan dengan jaminan konstitusional dalam UUD NRI 1945. Meskipun praktik ini telah ada sejak masa kerajaan melalui sistem perbudakan, dewasa ini modusnya semakin terorganisir dan tersembunyi, melibatkan perekrutan, pemindahan, dan eksploitasi korban untuk berbagai kepentingan, termasuk pekerja rumah tangga dan pekerja seks komersial. Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Protokol Palermo 2000, guna memperkuat upaya perlindungan dan penegakan hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban. Namun, tantangan masih dihadapi dalam implementasi hukum dan penanganan kasus, sebagaimana tercermin pada kasus-kasus perdagangan anak di Batam yang berhasil diungkap oleh kepolisian pada tahun 2023. Studi ini menganalisis efektivitas regulasi dan penegakan hukum terkait tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dengan fokus pada kasus perdagangan anak di Indonesia, serta menawarkan rekomendasi untuk penguatan perlindungan dan pencegahan kejahatan ini di masa mendatang

Kata Kunci : Perdagangan Orang, Kejahatan Transnasional, Anak, Regulasi, Hak Asasi Manusia, Regulasi.

Downloads

Published

2025-07-29