TINDAK PIDANA ANCAMAN KEKERASAN ATAU MENAKUT NAKUTI DENGAN MENGIRIM INFORMASI/DOKUMEN ELEKTRONIK MENURUT PASAL 45B UNDANG UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PUTUSAN PN BANGKO No. 175/PID.SUS/2024/PN BKO)

Authors

  • Bagus Achmad Thayeb
  • Harly Stanly Muaja
  • Mario Gerungan

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat membawa dampak positif sekaligus negatif terhadap kehidupan masyarakat. Salah satu dampak negatif yang paling meresahkan adalah meningkatnya kejahatan seksual terhadap anak di ruang siber. Anak sebagai kelompok yang rentan memerlukan perlindungan hukum khusus karena ketidakmampuan mereka dalam membela diri secara fisik maupun mental. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan implementasi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual di ruang siber. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta konvensi internasional seperti Konvensi Hak Anak, masih terdapat tantangan dalam implementasinya. Rendahnya literasi digital, lemahnya pengawasan terhadap platform daring, dan kurangnya koordinasi antarpenegak hukum menjadi hambatan dalam memberikan perlindungan yang efektif. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya yang lebih terpadu antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, serta kerja sama internasional untuk menciptakan ruang siber yang aman bagi anak. Perkembangan pesat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk munculnya tantangan dan permasalahan hukum baru di ranah digital. Salah satu respons negara terhadap fenomena ini adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahan-perubahannya, yang mengatur aspek hukum administrasi, perdata, dan pidana terkait pemanfaatan TIK. Studi ini menyoroti ketentuan pidana khusus dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara langsung kepada korban. Melalui analisis terhadap kasus nyata yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bangko, penelitian ini mengidentifikasi masih terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45B meskipun telah ada pengaturan yuridis. Hal ini menunjukkan urgensi evaluasi terhadap efektivitas rumusan tindak pidana dan pemidanaan dalam Pasal 45B UU ITE, guna memperkuat perlindungan hukum di era digital serta mencegah penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan Masyarakat

 

Kata Kunci : Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Hukum digital, Undang-Undang ITE, Perlindungan hukum digital, Penyalahgunaan teknologi informasi

Downloads

Published

2025-07-29