PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan fenomena sosial yang telah lama terjadi dan masih menjadi masalah serius di Indonesia, khususnya yang menimpa anak-anak sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari keluarga. Rumah tangga sebagai unit terkecil masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai lingkungan utama pembentukan karakter dan perkembangan anak. Namun, konflik internal, stres, dan dinamika negatif dalam keluarga seringkali memicu terjadinya kekerasan yang berdampak luas, baik secara fisik maupun psikologis. Meskipun telah ada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kasus KDRT di Indonesia tetap tinggi dan cenderung meningkat setiap tahunnya. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat lebih dari 3.000 pengaduan kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2022, dengan kekerasan seksual dan fisik sebagai bentuk yang paling dominan. Selain itu, kekerasan psikis dan penelantaran juga menjadi masalah signifikan yang mengancam tumbuh kembang anak. Dampak kekerasan tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam serta gangguan perkembangan sosial yang dapat menghambat masa depan anak. KDRT juga sering disebut sebagai "hidden crime" karena pelaku dan korban cenderung merahasiakan kejadian tersebut dari publik. Upaya penanggulangan melalui penerapan hukum dan sosialisasi telah dilakukan, namun efektivitasnya masih perlu ditingkatkan agar perlindungan terhadap korban, khususnya anak, dapat lebih optimal. Studi ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab, dampak, serta upaya perlindungan hukum terhadap korban KDRT, dengan penekanan pada pentingnya peran keluarga dalam menciptakan lingkungan yang aman, harmonis, dan mendukung perkembangan fisik, mental, dan sosial anak secara menyeluruh. Perlindungan anak sebagai amanah konstitusional dan tanggung jawab moral keluarga menjadi kunci dalam upaya mencegah dan mengatasi KDRT demi terciptanya generasi penerus bangsa yang sehat dan berdaya saing.
Kata Kunci : kekerasan dalam rumah tangga, anak, trauma psikologis, tanggung jawab moral keluarga, perlindungan hukum