TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN BERDASARKAN HUKUM ADAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 DI DESA PALELON, KECAMATAN MODOINDING, KABUPATEN MINAHASA SELATAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perjanjian bagi hasil tanah pertanian yang diterapkan menrut hukum adat di Desa Palelon dan Untuk mengevaluasi pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Palelon dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 1960. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Sistem perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Palelon yang dikenal dengan istilah “tumoyo” merupakan praktik hukum adat yang telah berlangsung turun-temurun. Perjanjian dilakukan secara lisan, tanpa saksi atau dokumen tertulis, dan didasarkan pada asas kepercayaan, gotong royong, serta hubungan sosial yang erat antar pihak. 2. Pelaksanaan perjanjian bagi hasil di Desa Palelon pada dasarnya merupakan bentuk perpaduan antara hukum adat dan prinsip hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Meskipun tidak tertulis, perjanjian tersebut telah memenuhi unsur sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal.
Kata Kunci : perjanjian bagi hasil, tanah pertanian, Desa Palelon