ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN TABUNGAN DI DESA PANGIAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan tabungan masyarakat di Desa Pangian serta penegakan hukum terhadap pelaku berdasarkan ketentuan Pasal 372 KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama terjadinya penggelapan adalah kepercayaan masyarakat terhadap pelaku yang mengelola tabungan secara informal tanpa perjanjian tertulis. Dalam praktiknya, pelaku tidak mengembalikan dana tabungan dan menggunakan untuk kepentingan pribadi. Penegakan hukum dilakukan dengan proses peradilan pidana sesuai ketentuan KUHP, di mana pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Kesimpulannya, penggelapan tabungan terjadi akibat lemahnya pengawasan dan tidak adanya perlindungan hukum yang memadai, sehingga diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan penerapan hukum yang tegas untuk mencegah kasus serupa.
Kata kunci: Analisis Yuridis, Penggelapan, Tabungan, Pasal 372 KUHP.