TINJAUAN YURIDIS PERAN NOTARIS DALAM MENCEGAH TERJADINYA PENJUALAN TANAH HARTA WARISAN TANPA SEPENGETAHUAN AHLI WARIS

Authors

  • Indriani Paganda

Abstract

Penjualan tanah warisan tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris merupakan permasalahan hukum yang sering memicu konflik keluarga dan pelanggaran hak waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan dan peran notaris dalam mencegah praktik jual beli tanah warisan yang tidak sah secara hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Jabatan Notaris, dan berbagai peraturan agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dan berkewajiban memastikan adanya persetujuan seluruh ahli waris dalam transaksi jual beli tanah warisan. Notaris juga berperan sebagai penjaga kepastian hukum dengan memverifikasi dokumen seperti Surat Keterangan Waris dan akta kematian pewaris. Apabila notaris lalai menjalankan kewajibannya, maka dapat menimbulkan akibat hukum dan potensi sanksi. Dengan demikian, peran aktif dan profesionalitas notaris sangat penting dalam mencegah penjualan tanah warisan yang melanggar hukum dan merugikan pihak-pihak yang berhak.

Kata Kunci : Notaris, Tanah Warisan, Ahli Waris

Downloads

Published

2025-07-31