PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU JUDI SABUNG AYAM DI KABUPATEN MINAHASA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN

Authors

  • Shalomitha Imanuella Kodoati

Abstract

Perjudian sabung ayam masih banyak ditemukan di Kabupaten Minahasa meskipun telah dilarang melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Studi ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum materiil dan penerapan hukum formil terhadap pelaku judi sabung ayam serta menilai efektivitas penegakannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan didukung dengan data sekunder dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara hukum yang berlaku dengan implementasinya di lapangan, yang disebabkan oleh faktor budaya lokal, keterbatasan aparat, serta minimnya penegakan hukum. Diperlukan pendekatan hukum yang lebih integratif antara aturan formal dan kearifan lokal agar penegakan hukum dapat berjalan efektif. Mengingat bahwa perjudian dilarang dan dapat dikenakan hukuman, masih banyak orang yang melakukannya. Hal ini disebabkan oleh adanya kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap individu, sementara tidak semua orang mampu memenuhi kebutuhan tersebut karena berbagai alasan. Beberapa orang mungkin tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan yang cukup untuk mencapainya, sementara yang lain mungkin memiliki pekerjaan, namun penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok. Dalam situasi seperti ini, perjudian sering kali dianggap sebagai alternatif yang terpaksa diambil untuk menambah penghasilan, meskipun mereka sadar atas risiko yang ada.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Judi Sabung Ayam, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974, Minahasa.

Downloads

Published

2025-07-31