PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS PENDIDIKAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI PANTI SOSIAL DISABILITAS NETRA GMIM BARTEMEUS MANADO
Abstract
Hak atas pendidikan merupakan hak fundamental yang harus dijamin oleh negara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas netra di Panti Sosial GMIM Bartemeus Manado, serta kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak pendidikannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak pendidikan bagi penyandang disabilitas sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta instrumen internasional seperti Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat berbagai kendala, antara lain kurangnya informasi yang didapatkan masyarakat mengenai pendidikan khusus disabilitas netra, kurangnya pemahaman/pandangan masyarakat bahwa penyandang disabilitas netra juga memiliki hak yang sama seperti orang normal pada umumnya, kurangnya pendanaan untuk memenuhi hak atas pendidikan disabilitas tuna netra, ketidakampuan dari penyandang disabilitas tuna netra itu sendiri serta kurangnya koordinasi antara masyarakat dan pemerintah dalam hal pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas tuna netra.. Diperlukan upaya terpadu dari pemerintah, pengelola panti, dan masyarakat untuk menjamin hak pendidikan bagi penyandang disabilitas netra secara optimal.
Kata Kunci: Perlidungan Hukum, Hak Pendidikan, Penyandang Disabilitas