MEKANISME TUNTUTAN GANTI RUGI DALAM PERKARA PRAPERADILAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Renaldo Kendi Raranta

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme tuntutan ganti rugi dalam perkara praperadilan menurut hukum acara pidana dan untuk mengetahui proses pembayaran ganti kerugian dalam perkara praperadilan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Upaya ganti rugi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam lembaga praperadilan ketika memeriksa apakah seseorang itu telah melalui prores awal penangkapan dan penahanan oleh aparat penyidik secara sah menurut Undang-Undang atau suatu penahanan dan atau penangkapan yang mengandung cacat hukum. Suatu penangkapan dan penahanan yang cacat atau tidak sah oleh aparat penyidik mengakibatkan seseorang tersangka dapat menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. 2. Proses untuk mendapatkan hak ganti rugi terhadap korban yang mendapati tindakan sewenang-wenang dari aparatur negara atau korban peradilan sesat diawali dengan mengajukan permohonan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut, di periksa oleh Hakim, selanjutnya ada putusan hakim yang menetapkan dikabulkan atau tidaknya suatu tuntutan ganti kerugian. Jika di kabulkan maka hakim menyerahkan kepada Menteri Keuangan sebagai instansi yang berwenang dan berdasarkan aturannya mengenai pembayaran ganti kerugian dilakukan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Kata Kunci : ganti rugi, pra peradilan

Downloads

Published

2025-07-31