PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) DI KOTA TOMOHON DALAM HAL PELAYANAN KESEHATAN OLEH PEMERINTAH

Authors

  • Zefanya Theodore Joseph Tuerah

Abstract

Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan kelompok rentan yang memiliki hak atas pelayanan kesehatan yang layak sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Orang dengan gangguan jiwa merupakan salah satu contoh disadventage group, yang kerap mendapatkan perlakuan tidak adil dalam setiap aspek kehidupannya, tak terkecuali mengenai pelayanan publik. Salah satu pelayanan publik yang sulit diakses oleh orang dengan gangguan jiwa adalah pelayanan kesehatan. Pemenuhan akan hak-haknya sebagai manusia sering dianggap sebelah mata oleh kebanyakan masyarakat, serta muncul dan melekatnya stigma negarif pada diri ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) membuat ODGJ kian terpinggirkan. Di Kota Tomohon, meskipun jumlah ODGJ telah terdata oleh Dinas Kesehatan, masih banyak dari mereka yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan secara memadai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap ODGJ dalam pelayanan kesehatan serta mengevaluasi pemenuhan hak dan kewajiban mereka oleh pemerintah daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi ODGJ telah dijamin secara normatif, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan seperti stigma sosial, keterbatasan tenaga medis, serta rendahnya kesadaran masyarakat. Pemerintah Kota Tomohon perlu menguatkan regulasi lokal, fasilitas, serta program berbasis masyarakat untuk menjamin hak-hak ODGJ dapat terpenuhi secara adil dan merata.

Kata Kunci: Perlindungan hukum, ODGJ, pelayanan kesehatan, hak asasi manusia, Kota Tomohon

Downloads

Published

2025-07-31