TINJAUAN HUKUM TERHADAP LARANGAN KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN ABSENTEE

Authors

  • Sheva Reinaldy Lumenta

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum kepemilikan tanah pertanian di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum larangan kepemilikan tanah pertanian absentee. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum kepemilikan tanah pertanian di Indonesia diatur dalam UUPA dimana dinyatakan status kepemilikan tanah pertanian yang bersertifikat adalah sah menurut UUPA. Di sisi lain, larangan kepemilikan tanah pertanian absentee diatur dalam Pasal 10 UUPA serta Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2016 yang menjadi acuan pembentukan Program Landerform. 2. Penerapan hukum larangan kepemilikan tanah pertanian absentee masih belum terimplementasikan dengan baik, khususnya di Kabupaten Minahasa Utara. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan jumlah kepemilikan tanah absentee yang meningkat disebabkan beberapa faktor, seperti Faktor Masyarakat, Budaya, Hukum dan Aparat Penegak Hukum. Meskipun beberapa upaya salah satunya pemblokiran hak tanggungan terhadap kepemilikan tanah absentee dilakukan oleh BPN Minahasa Utara, akan tetapi aspek yuridis dari aturan Peraturan Menteri ATR/BPN masih dianggap lemah.

 

Kata Kunci : larangan kepemilikan tanah pertanian absentee

Downloads

Published

2025-07-31