TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DUMPING LIMBAH INDUSTRI PERUSAHAAN KE MEDIA LINGKUNGAN HIDUP TANPA IZIN

Authors

  • Nathania Marcha Tuwaidan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap dumping limbah industri perusahaan ke media lingkungan hidup tanpa izin dan untuk mengetahui akibat hukum dumping limbah industri perusahaan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi instrumen hukum utama dalam ruang lingkup lingkungan hidup, Undang-Undang ini tidak hanya mengatur aspek teknis pengelolaan lingkungan, tetapi memperkuat aspek penegakan hukum melalui sistem sanksi bertingkat yang mencakup administratif, perdata, dan pidana. Dalam konteks pencegahan, UndangUndang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menginstitusionalisasi berbagai instrumen seperti AMDAL, UKL-UPL, dan baku mutu lingkungan sebagai mekanisme pengendalian dampak kegiatan usaha.  2. Akibat hukum terhadap tindakan pembuangan dumping dapat dilakukan dengan cara menerapkan sanksi administratif, perdata, dan pidana. Langkah awal penegakan hukum ini diawali dengan sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup berbagai bentuk tindakan seperti pemberian teguran tertulis, pembebanan denda administratif, penundaan sementara berlaku suatu izin, hingga pencabutan izin secara permanen.

 

Kata Kunci : dumping, tanpa izin

Downloads

Published

2025-07-31