TINDAK PIDANA MEMPEKERJAKAN AWAK KAPAL TANPA MEMENUHI PERSYARATAN KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI SEBAGAI TINDAK PIDANA PELAYARAN MENURUT PASAL 310 JUNCTO PASAL 135 UNDANG-UNDANG PELAYARAN

Authors

  • Alva Fredeniel Sigandong

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan rumusan tindak pidana dalam Pasal 310 juncto Pasal 135 Undang-Undang tentang Pelayaran; dan untuk mengetahui pemidanaan tindak pidana dalam Pasal 310 Undang-Undang Pelayaran. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan rumusan tindak pidana dalam Pasal 310 juncto Pasal 135 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 semula merupakan delik formal dengan unsur-unsur: 1) Setiap orang; 2) Yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 dipidana; kemudian dengan perubahan oleh Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2023 menjadi delik material dengan unsur-unsur: 1) Setiap Orang; 2) Yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135; 3) Yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerugian harta benda. 2. Pemidanaan untuk tindak pidana dalam Pasal 310 baik sebelum maupun setelah perubahan menganut sitem kumulatif, yaitu penjatuhan pidana penjara harus bersama-sama atau sekaligus dengan pidana denda. Pemidanaan memerlukan pembuktian soal teknis tentang persyaratan kualifikasi dan kompeensi awak kapal.

 

Kata Kunci : awak kapal, persyaratan kualifikasi dan kompetensi

Downloads

Published

2025-07-31