TINDAK PIDANA MELANGGAR SISTEM PENGAMANAN MENURUT UNDANG UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana melanggar sistem pengamanan dalam UU ITE; dan untuk mengetahui penerapan sanksi tindak pidana melanggar sistem pengamanan dalam UU ITE. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan tindak pidana melanggar sistem pengamanan dalam UU ITE merupakan salah satu tindak pidana yang dapat dituntut dengan menggunakan Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) juncto dan Pasal 30 ayat (3) UU ITE; di mana dalam 34 ayat (1) ditentukan sebagai salah satu perbuatan yang dilarang yaitu “memfasilitasi” perbuatan dalam Pasal 27 s.d. 33 UU ITE, sedangkan dalam Pasal 30 ayat (3) ditentukan bahwa sebagai perbuatan yang dilarang yaitu “setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”. 2. Penerapan tindak pidana melanggar sistem pengamanan menurut UU ITE dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1549 K/Pid.Sud/2023 yaitu rangkaian pasal-pasal tersebut mencakup tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak memfasilitasi mengakses komputer dengan melanggar sistem pengamanan” dan diterapkan untuk mencakup perbuatan konkrit seperti penggunaan aplikasi Zoho Assist untuk dari jarak jauh (remote) dengan fitur tukar layar membantu (memfasilitasi) orang menyelesaikan soal-soal ujian.
Kata Kunci : UU ITE, sistem keamanan