PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA PELAKU TINDAK PIDANA DI LUAR NEGERI

Authors

  • Adrian Yesaya Pade

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap warga negara indonesia pelaku tindak pidana di luar negeri dan untuk mengetahui upaya pemerintah dalam menjamin hak-hak warga negara indonesia pelaku tindak pidana di luar negeri. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pelaku tindak pidana di luar negeri merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional dan yuridis yang harus dijalankan oleh negara. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui peran aktif perwakilan diplomatik, pemberian bantuan hukum, serta upaya diplomasi bilateral yang mengacu pada ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, Pasal 19 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 2. Perlindungan hukum dan tanggung jawab pemerintah terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku tindak pidana di luar negeri menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak dapat diabaikan, meskipun warga negara tersebut diduga atau terbukti melakukan tindak pidana. Negara Indonesia, melalui konstitusi dan peraturan perundang-undangan, memiliki kewajiban untuk hadir dalam setiap proses hukum yang dijalani oleh warganya di luar negeri guna memastikan perlakuan yang adil, perlindungan hak asasi, serta kepastian hukum yang tidak diskriminatif.

 

Kata Kunci : WNI, tindak pidana, luar negeri

Downloads

Published

2025-07-31