KEWENANGAN KPK DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OKNUM TENTARA NASIONAL INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum atas pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum yang mengatur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum TNI adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai hukum materiil karena yang menjadi objek adalah tindak pidana korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai hukum formil karena yang menjadi subjek adalah anggota TNI, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh oknum TNI dilakukan oleh peradilan militer yang berkoordinasi dengan KPK. Meski KPK memiliki kewenangan menangani korupsi termasuk di lingkungan militer, pengambilalihan kasus dapat dilakukan melalui supervisi dengan alasan tertentu. Proses penegakan hukum di peradilan militer meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan upaya hukum.
Kata Kunci : korupsi, anggota, TNI