TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA PERBUATAN PEMAKSAAN STERILISASI DALAM PASAL 9 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemaksaan sterilisasi sebagai perbuatan yang melanggar hak asasi manusia dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022; dan untuk mengetahui pengaturan pemidanaan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan kesimpulan: 1. Pengaturan pemaksaan sterilisasi dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 merupakan tindak pidana dengan unsur-unsur: 1. Setiap Orang (unsur subjek tindak pidana); 2. Yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi (unsur perbuatan); 3. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya (unsur cara/sarana); dan 4. Yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap (unsur akibat), di mana perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang merupakan suatu hak konstitusional dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 yaitu hak melanjutkan keturunan. 2. Pengaturan pemidanaan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu adanya ketentuan khusus pemidanaan berupa penggunaan kata “dan/atau” antara pidana penjara dan pidana denda, sehingga hakim memiliki kebebasan untuk memilih antara tiga kemungkinan: menjatuhkan pidana penjara saja, pidana denda saja, atau pidana penjara dan pidana denda secara kumulatif.
Kata kunci: pemaksaan, strelisasi