KAJIAN TERHADAP KESELARASAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PERDA) BERDASARKAN UNDANG-UDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
keselarasan dalam pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan untuk mengetahui kewenangan terhadap evaluasi suatu peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan kesimpulan: 1. Pembentukan peraturan daerah mengalami peningkatan pesat sejak desentralisasi dengan diberlakukan UU No.23 Tahun 2014 perubahan dari UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Namun diperoleh gambaran umum perda-perda yang telah dibentuk dipertanyakan dari segi kualitas. Pembatalan perda menunjukkan gejala bahwa proses harmonisasi peraturan pusat dengan peraturan daerah yang tidak berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan Pasal 250 ayat (2) UU Nomor 23/2014 yang menegaskan bahwa peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau PUU yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah. 2. Pengawasan Perda yang tidak sesuai dilakukan melalui mekanisme preventif dan represif. Secara preventif, pengawasan dilakukan sebelum Perda ditetapkan, misalnya dengan menguji rancangan Perda oleh pemerintah pusat untuk memastikan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kata kunci: keselarasan, pembentukan Perda