KEDUDUKAN WAKIL KEPALA DAERAH DALAM SISTEM PEMRINTAHAN DAERAH DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan, tugas, dan wewenang Wakil Kepala Daerah dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, serta menganalisis implementasinya dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada ketidakjelasan pengaturan hukum terkait peran wakil kepala daerah, yang seringkali hanya dianggap sebagai pelengkap atau "ban serep" dalam pemerintahan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturanundangan, melalui analisis terhadap peraturanundangan yang relevan, literatur, serta dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Wakil Kepala Daerah belum memiliki landasan hukum yang kuat, karena tidak diatur secara eksplisit dalam UUD 1945, melainkan hanya dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Meskipun dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa wakil kepala daerah dipilih secara langsung bersama kepala daerah, kewenangan dan kewenangannya masih bersifat umum dan subordinatif, sehingga sering menimbulkan konflik serta ketidakharmonisan dalam hubungan kerja dengan kepala daerah. Implementasi di lapangan menampilkan bahwa peran wakil kepala daerah sering terbatas, bahkan cenderung bersifat simbolis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya penyusunan pengaturan yang lebih tegas mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang Wakil Kepala Daerah melalui revisi undang-undang, guna memperkuat posisi wakil kepala daerah dalam 1 Artikel Skripsi 2 Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat, NIM 18071101157 3 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Hukum mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kata Kunci : Kedudukan, Wakil Kepala Daerah, Pemerintahan Daerah, Wewenang, Undang-Undang.