PERBUATAN MEMPROMOSIKAN JUDI ONLINE SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT PASAL 45 AYAT (3) UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 (PUTUSAN PN TANJUNG KARANG NOMOR 967/PID.SUS/2024/PN TJK)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan rumusan tindak pidana (delik) dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; dan untuk mengetahui pemidanaan terhadap tindak pidana (delik) dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan rumusan tindak pidana (delik) dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yaitu sebagai tindak pidana judi/perjudian daring (online), dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) (unsur penunjukan terhadap dasar normatif); di mana ketentuan khusus (lex specialis) dari pasal ini terhadap Pasal 303 KUHP, yaitu: Berkenaan dengan subjek tindak pidana yang telah mencakup orang perseorangan dan badan hukum; Penggunaan Informasi/Dokumen Elektronik yang merupakan media elektronik; dan ancaman pidana yang menggunakan kata “dan/atau” antara ancaman pidana penjara dan ancaman pidana denda. 2. Pemidanaan terhadap tindak pidana (delik) dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 967/Pid.Sus/2024/PN Tjk, tanggal 7 Januari 2025, yaitu kata “mendistribusikan” dan “membuat dapat diakses” ditafsirkan sebagai mencakup perbuatan seseorang memposting (menempatkan) pada akun Instagramnya suatu link (tautan) untuk menuju ke situs judi online.
Kata Kunci : mempromosikan, judi, online