PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DARI ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM MELINDUNGI MASYARAKAT

Authors

  • Miracle Yehezkiel Wowor

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi dari Artificial Intelligence dan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum terhadap perlindungan data pribadi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Perlindungan data pribadi diatur dalam konstitusi Indonesia, yaitu didalam UUD NRI 1945, khususnya Pasal 28 G ayat (1). Saat ini Indonesia baru memiliki Undang-undang khusus terkait perlindungan data pribadi, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. 2. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi di Indonesia telah disyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik haruslah mendapatkan persetujuan dari pemilik data bersangkutan terlebih dahulu. Pengaturan terkait hak privasi atas data pribadi merupakan upaya untuk mengakui dan melindungi hak-hak dasar manusia.  Penanggulangan pencurian data pribadi yang dilakukan dengan sarana penal yakni dengan memberikan perlindungan terhadap data pribadi dari penggunaan dan pemanfaatan tanpa izin. Siapapun yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi atas kerugian yang telah ditimbulkan.

Kata Kunci : data pribadi, artificial intelegence

Downloads

Published

2025-07-31