TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK KAFE ATAS KEBISINGAN YANG MENIMBULKAN GANGGUAN LINGKUNGAN SEKITAR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait tanggung jawab pemilik rumah atau kafe dalam menangani gangguan kebisingan terhadap masyarakat sekitar dan untuk mengkaji mekanisme penegakan hukum terkait gangguan kebisingan yang ditimbulkan oleh rumah atau kafe, serta untuk menganalisis peran Pemerintah tempat kafe yang menimbulkan kebisingan di lingkungan sekitar. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terkait tanggung jawab pemilik rumah atau kafe dalam menangani gangguan kebisingan terhadap masyarakat sekitar menurut Pasal 1365 KUHPerdata dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu mengendalikan kebisingan dengan mematuhi peraturan agar tidak masuk kategori perbuatan melawan hukum yang berpotensi masuk atau adanya gugatan dari masyarakat sekitar. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yaitu dengan menetapkan batas kebisingan yang diperbolehkan di lingkungan permukiman, perkantoran, dan kawasan industri. Beberapa daerah di Indonesia memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebisingan, misalnya Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, serta Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Manado. 2. Mekanisme penegakan hukum terkait gangguan kebisingan yang ditimbulkan oleh rumah atau kafe, dan peran lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan masalah ini, yaitu jika terdapat bukti-bukti konkret yang dapat membuktikan kerugian dialami karena kebisingan ditindak sesuai peraturan daerah setempat seperti dalam Surat Edaran Dan Peraturan Daerah setempat lainnya.
Kata Kunci : kebisingan, kafe