ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 menempatkan prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks demokrasi, negara bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak warga negara dan memastikan penegakan hukum yang adil. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia adalah korupsi, yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena dampak sistemiknya terhadap tatanan sosial, ekonomi, dan politik. Meskipun berbagai instrumen hukum dan institusi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah undang-undang, telah diterapkan untuk memberantas korupsi, praktik korupsi masih meluas dan menghambat pembangunan nasional. Lembaga pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam pembinaan narapidana korupsi, tidak hanya untuk memulihkan individu, tetapi juga menciptakan efek jera dan mendukung reintegrasi sosial. Namun, proses pembinaan ini menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan sarana, kurangnya tenaga profesional, serta perlakuan khusus terhadap narapidana korupsi yang dapat mengurangi efek jera dan menimbulkan ketidakadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana korupsi serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan efektivitas pembinaan narapidana korupsi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kata Kunci : Indonesia, Negara Hukum, Korupsi, Prinsip Keadilan, Kejahatan Luar Biasa, Pembangunan Nasional