TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMEGANG ARISAN ONLINE YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Johanes Lumangkun

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis tinjauan yuridis terhadap owner arisan Online dalam konteks penggelapan dan untuk merumuskan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi nasabah arisan Online. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372-376 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Delik penggelapan harus memenuhi unsur-unsurnya, yaitu memiliki, barang milik orang lain baik seluruhnya maupun sebagian, barang yang ada dalam penguasaannya, dengan sengaja, dan melawan hukum. 2. Jika pemegang arisan Online terbukti melakukan penggelapan uang nasabah, mereka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, baik berdasarkan pasal penggelapan maupun pasal penipuan jika ada unsur penipuan dalam tindakan tersebut. Pidana Penjara: Pemegang arisan yang terbukti melakukan penggelapan dapat dipidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pelaku penggelapan. Denda: Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kata Kunci : penggelapan, arisan, online

Downloads

Published

2025-07-31