KEPASTIAN HUKUM TERHADAP FOREIGN DIRECT INVESTMENT DI IBU KOTA NUSANTARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

Authors

  • Jeremi Michael Manoppo
  • Natalia Lana Lengkong
  • Anastasia Emmy Gerungan

Abstract

Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi agenda strategis nasional yang membutuhkan dukungan pembiayaan besar, termasuk melalui Foreign Direct Investment (FDI). Dalam konteks tersebut, kepastian hukum menjadi aspek krusial dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi FDI di IKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta mengkaji sejauh mana kepastian hukum diberikan kepada investor asing. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi yang ada telah mengatur perlakuan non-diskriminatif dan pemberian insentif kepada investor asing, dalam praktiknya masih ditemukan kendala seperti inkonsistensi kebijakan, birokrasi, dan persoalan lahan. Penjaminan hak atas tanah melalui Hak Pengelolaan oleh Otorita IKN serta jaminan kepastian hukum melalui instrumen nasional dan internasional menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan investor. Oleh karena itu, diperlukan penguatan aspek hukum dan koordinasi lintas lembaga guna menjamin perlindungan hukum yang optimal bagi investor asing di IKN.

 

Kata Kunci: Kepastian Hukum, Foreign Direct Investment, Ibu Kota Nusantara, Penanaman Modal Asing, Otorita IKN

Downloads

Published

2025-07-31