TINJAUAN YURIDIS KLAUSUL LARANGAN MENIKAH DALAM KONTRAK KERJA KARYAWAN BANK DI INDONESIA : PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Sherina Gloria Alesandra Prajoko
  • Grace Henni Tampongangoy
  • Kathleen Catherina Pontoh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan klausul larangan menikah dalam kontrak kerja karyawan bank di Indonesia dan untuk mengetahui penerapan klausul larangan menikah dalam kontrak kerja karyawan bank berdasarkan perspektif hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan kesimpulan: 1. Klausul larangan menikah dalam kontrak kerja karyawan bank, merupakan peraturan internal bank yang didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dan pacta sunt servanda, yang juga disertai dengan beberapa pertimbangan operasional bank, secara normatif memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Klausul ini perlu ditinjau secara lebih kritis agar selaras dengan nilai keadilan dan prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam hubungan kerja. 2. Penerapan klausul larangan menikah dalam kontrak kerja karyawan bank, jika dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk menikah dan prinsip non-diskriminasi. Meskipun hak untuk menikah bukan termasuk  non-derogable rights, pembatasannya tetap harus memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, dan tidak diskriminatif, sebagaimana ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-XV/2017.

 

Kata kunci: larangan menikah, karyawan kontrak

Downloads

Published

2025-07-31