PENERAPAN PENJATUHAN PIDANA MATI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Hendly Jeremia Lotulung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan Hak Asasi Manusia bagi terpidana mati atas kesalahan penerapan penjatuhan pidana mati di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum bagi terpidana mati atas kesalahan penerapan penjatuhan pidana mati di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan kesimpulan: 1. Perlindungan hukum dan hak asasi manusia bagi terpidana mati di Indonesia melalui Pasal 28 A Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 Sejatinya dalam negara pancasila, pemahaman atas hak-hak asasi manusia dipandang penting sesuai yang tercantum dalam sila kedua, yaitu”Kemanusiaan yang adil dan beradab” dengan menempatkan manusia dengan kodrat, harkat dan martabatnya. 2. Walaupun Pidana mati sebagai salah satu pidana pokok di Indonesia penerapannya haruslah sebijaksana mungkin. Hal ini dikarenakan pidana mati merupakan pidana yang menghilangkan nyawa seseorang sebagai sanksinya. Dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati disebutkan bahwa pidana mati adalah salah satu hukuman pokok yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Makna dari telah berkekuatan hukum tetap berarti sudah tidak ada upaya hukum lagi yang akan diajukan.

Kata kunci: pidana mati, HAM

Downloads

Published

2025-07-31