TINJAUAN HUKUM DAYA EKSEKUTORIAL GUGATAN SEDERHANA PADA KASUS WANPRESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PERKARA PERDATA NO. 81/PDT.G.S/2023/PN MND)

Authors

  • Theophilia Christinia Lumentut
  • Grace Henni Tampongangoy
  • Grace Mouren Febiola Karwur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pelaksanaan eksekusi putusan gugatan sederhana dalam kasus wanprestasi dan untuk mengetahui implementasi eksekusi putusan dalam gugatan sederhana dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Perkara Perdata (NO. 81/PDT.G.S/2023/PN MND). Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan pelaksanaan eksekusi putusan gugatan sederhana dalam kasus wanprestasi di Indonesia diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 jo. Perma Nomor 4 Tahun 2019, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1238, 1239, 1243, 1320, 1338, dan HIR Pasal 196. Mekanisme ini dimaksudkan agar proses penyelesaian sengketa sederhana, khususnya perkara wanprestasi dengan nilai gugatan maksimal Rp500 juta, dapat diselesaikan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. 2. Implementasi eksekusi putusan dalam gugatan sederhana pada kasus Putusan Pengadilan Negeri Manado No. 81/PDT.G.S/2023/PN MND menunjukkan adanya kesenjangan antara pengaturan teoritis dan praktik di lapangan. Putusan tersebut, menyatakan tergugat wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam Rp29.500.000 dan wajib membayar Rp27.000.000, tetapi eksekusi terhambat karena ketidakpatuhan tergugat dan lemahnya pengawasan pasca-putusan. Faktor utama adalah kurangnya itikad baik dan minimnya sanksi, sehingga asas sederhana, cepat, dan biaya ringan tidak tercapai.

 

Kata Kunci : eksekutorial gugatan sederhana, wanprestasi

Downloads

Published

2025-07-31