ANALISIS YURIDIS DANA BAGI HASIL DALAM HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana pengaturan dana bagi hasil dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah dan Bagaimana pelaksanaan kebijakan dana bagi hasil dalam pemerintahan daerah, dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan : 1. UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja daerah. DBH terdiri dari dua kategori utama: DBH Pajak (seperti PPh, PBB, dan CHT) dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) yang mencakup kehutanan, minerba, minyak dan gas, panas bumi, serta perikanan. Pengalokasian DBH dilakukan berdasarkan realisasi tahun sebelumnya, dan diberikan kepada daerah penghasil, daerah sekitar, daerah berbatasan langsung, dan daerah pengolah. Mekanisme alokasi ini bertujuan untuk memperkuat kesejahteraan daerah, mengurangi ketimpangan keuangan antar daerah, dan memastikan dana dari sumber daya alam digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. 2. Pelaksanaan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) mengintegrasikan aspek kinerja daerah dalam pengalokasiannya. Alokasi DBH dilakukan dengan 90% berdasarkan formula dan 10% berdasarkan kinerja, mendorong daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya alam. UU ini juga berupaya menciptakan sistem keuangan yang transparan, akuntabel, dan adil antara pemerintah pusat dan daerah, dengan tujuan mencapai pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terdapat Empat pilar utama yang mendasari hubungan keuangan ini meliputi pengembangan sistem pajak, pengurangan ketimpangan vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi kebijakan fiskal. UU HKPD bertujuan mengatasi tumpang tindih peraturan daerah terkait pajak dan retribusi, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pengaturan tarif yang lebih baik. Dengan demikian, UU HKPD dapat memperkuat desentralisasi, meningkatkan kualitas layanan, dan mencapai pemerataan kesejahteraan di seluruh Indonesia. Kata Kunci : Dana Bagi Hasil, Keuangan, Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022