PENERAPAN ASAS FREIES ERMESSEN OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA DALAM MENGELUARKAN KEBIJAKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa alasan Pejabat Tata Usaha Negara menggunakan Asas FreiesErmessen dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan bagaimana keabsahan penggunaan Asas FreiesErmessen oleh Pejabat Tata Usaha Negara dalam mengeluarkan kebijakan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode p[enelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Alasan pejabat tata usaha negara menggunakan asas freiesermessen dalam pelaksanaan tugas pemerintahan : Belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian in concreto terhadap suatu masalah, padahal masalah tersebut menuntut penyelesaian yang segera. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar tindakan aparat pemerintah telah memberikan kebebasan sepenuhnya. Adanya delegasi perundang-undangan yang memberikan kekuasaan untuk mengatur sendiri kepada pemerintah yang sebenarnya kekuasaan ini dimiliki oleh aparat yang lebih tinggi tingkatannya. 2. Keabsahan penggunaan asas freiesermessen oleh pejabat tata usaha negara dalam mengeluarkan kebijakan, adalah : Penggunaan freiesermessen tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan freiesermessen harus memperhatikan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kata kunci: Freies ermessen, Pejabat, Tata Usaha Negara, Kebijakan