PENINJUAN KEMBALI PASAL 268 KUHAP PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013

Authors

  • Mario Octofianus Pua

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah ntuk mengetahui bagaimana Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dan bagaimana Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Ditinjau dari Perspektif Hukum Progresif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatof dan dapat disimpulkan: 1. Pasca diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Perihal Uji Materi Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi di dalam Amar Putusannya menyatakan Mengabulkan permohonan para pemohon, dengan Menyatakan Pasal 268 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Dan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Artinya Peninjauan kembali yang hanya boleh dilakukan satu kali yang diatur di dalam Pasal 268 ayat (3) sudah tidak mengikat secara hukum. 2. Hukum Progresif adalah suatu aliran Hukum yang memiliki Tujuan memberikan keadilan seadil-adilnya untuk manusia, Hukum Progresif menitikberatkan bahwa hukum haruslah menguntungkan kepentingan manusia. Jika Ditinjau dari Perspektif Hukum Progresif Maka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Perihal Uji Materi Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu terobosan hukum yang menguntungkan para pencari keadilan dalam hal ini masyarakat, karena dalam mencari keadilan yang restoratif tidaklah cukup hanya melakukan satu kali peninjauan kembali mengingat kualitas lembaga peradilan di Indonesia yang sudah jauh dari baik.

Kata kunci: Peninjauan kembali, Mahkamah Konstitusi.

Author Biography

Mario Octofianus Pua

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-02-13