PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU ILLEGAL MINING DALAM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keterkaitan antara usaha pertambangan dan upaya pelestarian lingkungan hidup  dan bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap pelaku illegal mining dalam upaya perlindungan lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Kegiatan pertambangan dan lingkungan hidup adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Kegiatan pertambangan sangat rentan merusak lingkungan hidup. Dalam rangka pelaksanaan konsep pertambangÂan yang berwawasan lingkungan, setiap usaha pertambangan diwajibkan melakukan upaya memiÂnimalkan dampak negatif dan memaksimalkan damÂpak positifnya. Salah satu cara yang bijaksana untuk mewujudkan konsep tersebut ialah dalam mengeksÂploitasi sumber daya bahan galian selalu mempertimbangkan bahwa sumber daya bahan galian merupakan aset bagi generasi yang akan datang. 2. Berbagai kenyataan membuktikan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan menimbulkan dampak kerusakan yang besar terhadap lingkungan hidup, terutama aktivitas illegal mining seperti pertambangan emas tanpa izin (PETI). Walaupun telah dibentuk berbagai peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah, namun aktivitas pertambangan emas tanpa izin masih terus terjadi.
Kata kunci: Pelaku, Illegal mining, lingkungan hidup