TINDAK PIDANA KORPORASI DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31/1999 Jo UU NO. 20/2001
Abstract
Korupsi bukanlah suatu persoalan hukum baru di Negara ini.Jika pada masa lampau korupsi hanya diidentikkan dengan pejabat atau pegawai negeri sipil, dalam perkembangannya sekarang masalah korupsi juga telah melibatkan anggota legislatif, yudikatif, termasuk korporasi sendiri di dalamnya. Negara kita adalah salah satu Negara yang menduduki peringkat pertama Negara dengan korupsi paling banyak di kawasan Asia Pasifik. Walaupun pemerintah dan masyarakat telah berusaha sekuat tenaga untuk menekan terjadinya korupsi di Indonesia, namun dalam kenyataannya tindak pidana korupsi semakin menjadi-jadi dan telah merambahsemua aspek kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Berdasarkan uraian tersebut, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialahapasajakah yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi di Indonesia serta bagaimana pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi menurut Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum normatif dengan cara mengumpulkan bahan-bahan hukum melalui penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwasalah satu faktor penyebab terjadinya korupsi di Indonesia saat ini menurut Mantan wakil ketua KPK tahun 2003 ErryHardjapamekasialah karena kurangnya keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa, rendahnya gaji pegawai negeri sipil, lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan, rendahnya integritas dan profesionalisme, mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan, kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan dan lingkungan masyarakat serta lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral dan etika.Dalam hal korporasi melakukan tindak pidana korupsi maka yang bertanggungjawab adalah pengurusnya. Sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 20 ayat (1), dikatakan:“dalam hal tindak pidana korporasi oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusâ€Untuk korporasinya sendiri, sanksi yang dikenakan tertera dalam Pasal 18 ayat (1). Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan , faktor penyebab masih terjadinya korupsi di Indonesia saat ini dikarenakan lemahnya komitmen penegakan hukum dan peraturan perundangan di Indonesia. Mental aparatur yang masih bobrok serta adanya “political will†yang tidak dapat dilepaskan dari kebudayaan Indonesia. Tindak pidana atau kejahatan korupsi yang dilakukan oleh korporasi, pada dasarnya saat ini sudah dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pidana. Dikarenakan korporasi saat ini telah diterima sebagai subjek hukum pidana, khususnya dalam Undang-Undang No 31/1999 Jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 20 UUPTPK diatur jelas bahwa yang bertanggungjawab terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi ialah pengurus dan atau korporasinya sendiri.
Kata kunci: korporasi