KAJIAN YURIDIS HAK PERWALIAN ANAK DALAM PERCERAIAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak Perwalian anak karena perceraian menurut sistem hukum dan sumber hukum Indonesia dan bagaimana implementasi hak Perwalian anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Hak Perwalian dalam sistem Hukum Perdata Barat berdasarkan KUH. Perdata diatur pada Buku Kesatu Bab XV tentang Kebelumdewasaan dan Perwalian. Perwalian pun diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Bab XI) serta di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Bab XV, Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hak perwalian anak adalah hak yang dimohon penetapannya sebagai pengemban anak yang belum cukup umur baik terhadap kepentingan diri pribadi anak maupun terhadap kepentingan harta bendanya oleh pihak lain umumnya dari anggota keluarga terdekat. 2. Hak perwalian anak terkait erat dengan perkawinan dan perkawinan itu sendiri dapat menimbulkan perceraian dan juga kehadiran anak-anak sebagai penerus keturunan. Terjadi perceraian baik karena cerai hidup maupun cerai mati, yang dapat berakibat terhadap status hukum anak. untuk mendapatkan hak perwalian anak harus di ajukan ke Pengadilan agama bagi yang beragama islam, maupun Pengadilan negeri yang beragama Kristen.
Kata kunci: Perwalian, Anak, Perceraian.