PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UU NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UU NOMOR 20 TAHUN 2001
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi KPK dan Pengadilan TIPIKOR serta bagaimana pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam kasus tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, maka sanksi yang dijatuhkan cukup berat. Disamping pidana pokok (pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara untuk waktu tertentu) dan pidana denda, terpidana juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang besarnya maksimal sama dengan kerugian negara yang dirugikan. 2.Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimaksudkan disamping untuk memberikan efek jera, juga dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi oleh pelaku tindak pidana korupsi.
Kata kunci: Pembayaran, Uang Pengganti, Korupsi.