PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM TINJAUAN DEMOKRASI DAN KEDAULATAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pemilihan kepala daerah yang sejalan dengan demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui penelitian deskriptif normatif disimpulkan bahwa Demokrasi pada hakikatnya memberikan hak kepada rakyat untuk memberikan partisipasi dalam menyalurkan kehendak dalam menentukan masa depan mereka dan dalam kondisi ini hanya penyaluran kehendak secara langsung yang dapat memenuhi syarat untuk disebut demokratis karena mustahil bila satu orang di parlemen yang mewakili sekian ribu orang dapat berbicara berdasarkan kepentingan-kepentingan dari seluruh rakyat yang ia wakilkan. kedaulatan tidak dapat diwakilkan, dan dengan alasan yang sama tidak dapat pula dipindahkan haknya. Intinya adalah kehendak umum dan kehendak itu harus berbicara untuk dirinya sendiri, atau bukan dirinya sendiri: tidak mungkin ada yang di tengahnya. Oleh karena itu para utusan rakyat bukan dan tidak mungkin menjadi wakil rakyat.
Kata kunci: pemilihan kepala daerah, demokrasi