HAK MENUNTUT KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SETELAH PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana hak negara untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara setelah putusan bebas dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana prosedur atau mekanisme untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara setelah putusan bebas dalam tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Dengan adanya pasal 32 ayat (2) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi negara berhak untuk menuntut dikembalikannya aset hasil tindak pidana korupsi, meskipun telah dijatuhkan putusan bebas yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 191 KUHAP. Penuntutan pengembalian kerugian terhadap keuangan negara tersebut dilakukan oleh jaksa pengacara negara melalui jalur perdata yang tunduk secara keseluruhan terhadap hukum perdata materiil dan formil. 2. Prosedur dalam menuntut pengembalian kerugian terhadap keuangan negara setelah putusan bebas dalam tindak pidana korupsi, dimulai saat jaksa pengacara negara menerima berkas perkara dari penuntut umum. Selanjutnya jaksa pengacara negara mengajukan gugatan perdata kepada pengadilan yang berwenang. Selanjutnya Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak. sidang diawali dengan mediasi dan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan. Kemudian hakim mempersilahkan tergugat atau kuasanya untuk mengajukan jawaban terhadap surat gugatan penggugat. terhadap jawaban tersebut penggugat dapat memberi tanggapan, dan terhadap tanggapan penggugat tergugat juga diberi kesempatan yang sama untuk dapat menanggapi. Selanjutnya masuk dalam pembuktian dan diakhiri dengan putusan akhir oleh majelis hakim.
Kata kunci: Kerugian keuangan negara, Putusan bebas, Korupsi.