KAJIAN HUKUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) PROVINSI SULAWESI UTARA

Authors

  • Gianini Mokoginta

Abstract

Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 tahun 2004 telah mempertegas sistem desentralisasi dengan memberikan otonomi kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sumber-sumber pembiayaan pelaksanaan desentralisasi terdiri dari pendapatan asli  daerah, dana pertimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang timbul yaitu : (1) Bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulawesi Utara? (2) Bagaimana Aspek hukum dalam mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD di provinsi Sulawesi utara? Hasil penelitian menunjukkan secara garis besar mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi sulut mencakup: (a) Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja; (b) Laporan Tahunan; (c) Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; dan (d) Evaluasi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Aspek hukum pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban APBD provinsi sulut Aspek hukum dalam Pengelolaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, serta penyampaiannya yang dilakukan oleh bendahara penerimaan SKPD, serta Permendagri no 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dan perda sulur nomor 1 tahun 2003 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sulut.

Kata kunci: Pengelolaan, pertanggungjawaban, APBD

Author Biography

Gianini Mokoginta

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-04-21