PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi pemerintahan desa dalam menyelenggarakan otonomi desa berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 tentang Otonomi Desa dan bagaimana konsep pengelolaan keuangan desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Otonomi Desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Pemerintah dan BPD merupakan penyelenggaraan pemerintahan desa yang mempunyai peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan adanya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 ini dalam pelaksanaannya mencerminkan otonomi asli desa, demokratisasi, partisipasi dan keanekaragaman sebagai landasan pemikiran desa. Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Sedangkan perangkat desa terdiri dari sekretariat desa yang dipimpin oleh seretaris desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat. 2. Konsep keuangan desa hampir sama dengan konsep keuangan negara, dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang didalamnya terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa, yang dilaksanakan oleh Kepala Desa dan aparatnya yang dimusyawarahkan secara bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa. Pengelolaan keuangan desa menimbulkan implikasi yuridis bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk mampu menyusun, mengesahkan, melaksanakan, mengawasi dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa. Jika terjadi kealpaan atau kesengajaan, maka menimbulkan pertanggungjawaban baik secara administratif maupun pidana. Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban untuk mengalokasikan anggaran bagi keuangan desa, serta melakukan pembinaan dan pengawasan.
Kata kunci: penyelenggaraan, pemerintahan, desa.