HAK-HAK MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam tesis ini yaitu pendekatan yuridis normatif yang dilengkapi pendekatan sejarah hukum dan perbandingan hukum. Penelitian ini menitikberatkan pada studi literatur, jurnal, artikel yang dihimpun dari berbagai pustaka. Metode analisis data dilakukan dengan proses yaitu bahan-bahan atau data-data yang terkumpul, diidentifikasi atau dipilih sesuai dengan kebutuhan atau yang terkait dengan objek penelitian, kemudian dianalisis dengan menggunakan teori-teori, konsep-konsep dan kaidah-kaidah hukum sebagaimana yang terdapat dalam rangka pemikiran guna memberikan jawaban terhadap identifikasi permasalahan yang dituangkan dalam bab sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Selama status sebagai masyarakat adat belum diakui, maka masyarakat adat di Indonesia juga sulit untuk menjadi subjek hukum yang diakui negara Indonesia dalam konteks hukum hak asasi manusia internasional. Faktor identitas kolektif yang diklaim masyarakat adat, justru sekarang ini menjadi ladang bagi para politisi untuk mengangkat isu-isu primordial dan bukannya menjadi faktor yang memuluskan jalan menuju pencapai keadilan. Isu masyarakat adat justru mengalami degradasi pengertian yang tajam dalam politik Indonesia ketika kampanye-kampanye politik di daerah membawa isu entisitas, adat, dan keturunan. Dalam konteks Indonesia, kategori-kategori besar seperti suku, suku bangsa atau etnis justru akan mempersulit perjuangan masyarakat adat dari perspektif hak asasi manusia. Ada dua hal yang dapat digunakan untuk menjelaskannya. Pertama, konsep-konsep etnis atau suku bangsa di Indonesia tidak dapat dihubungkan dengan status sebagai subjek hukum hak atas tanah.
Kata kunci: hak asasi manusia, tanah, adat, masyarakat