PERLINDUNGAN HAM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN KHUSUSNYA PERKARA PIDANA
Abstract
Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif yang difokuskan untuk mengkaji tentang pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap anak serta mekanisme perlindungan anak baik aturan konvensi internasional maupun aturan nasional. Dalam penelitian hukum normatif diperlukan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer terutama diperoleh dari peraturan perundang-undangan nasional anak dan terlantar, perundang-undangan HAM, yurisprudensi dan lain-lain. Setelah semua bahan-bahan hukum diperoleh maka analisis dilakukan secara deskriptif normatif untuk menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran HAM anak dan mekanisme sistem perlindungan HAM anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dalam perlindungan hak asasi anak seperti : (1) prinsip Non diskriminasi, (2) prinsip kepentingan terbaik bagi anak, (3) prinsip hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, (4) prinsip penghargaan terhadap pendapat anak; belum diatur secara implisit dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012. Penyebabnya belum diimplisit pengaturan hak-hak asasi anak karena belum didukung dengan peraturan pelaksanaan dan peraturan-peraturan tentang standar operasional peradilan anak.
Kata kunci: hak asasi manusia, anak, persidangan, perlindungan, pengadilan