PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK DALAM MASA PEMIDANAAN ANAK
Abstract
Undang-undang No. 39 tahun 1999 Pasal 5 ayat (3) tentang Hak Asasi Manusia telah menyebutkan kelompok rentan terhadap pelanggaran hak asasimanusiayaitulansia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat.[1]Berdasarkan hal tersebut, maka pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia telah menjadi hal utama yang harus diperhatikan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menegaskan pendidikan adalah hak dari peserta didik yang tidak boleh diganggu dan diabaikan. Anak sebagai peserta didik harus diberikan pendidikan untuk mengembangkan potensi dan ketrampilannya.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengadilan Anak menggunakan istilah anak nakal untuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Berdasarkan hal tersebut maka anak yang berkonflik dengan hukum tetap akan mendapat pendidikan walaupun dalam masa penahanan, sebagai kesimpulanpemenuhan fullfill terhadap hak anak sebagai nara pidana belum implisit diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2012 terkait dengan mekanisme pemenuhan hak atas pendidikan sesuai Undang-undang No. 20 Tahun 2003.
Kata kunci: Pemenuhan hak, pendidikan anak, pemidanaan[1] H. Muladi, (2009), Hak Asasi Manusia-Hakekat, Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum danMasyarakat, Bandung, hlm. 231-232.