PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Tahap Penyidikan merupakan penanganan pertama dalam proses peradilan, untuk itu sangat dibutuhkan perlindungan hukum dan upaya penegak hukum terhadap anak pada tahap penyidikan. Penanganan anak dalam proses hukumnya memerlukan pendekatan, pelayanan, perlakuan, perawatan serta perlindungan yang khusus bagi anak dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini bertujuan secara umum untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap anak pada tahap penyidikan dalam sistem peradilan pidana anak dan mengkaji peran dan upaya penegak hukum dalam kerangka perlindungan hukum terhadap anak.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder dan metode yuridis empiris dengan menemukan kebenaran di lapangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan terkait dengan sistem peradilan pidana anak, bahan hukum sekunder berupa buku-buku terkait yang ditulis pakar hukum, dan bahan hukum tersier adalah bahan hukum dari kamus hukum. Teknik pengumpulan dan analisis bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan lapangan.
Kata kunci : Perlindungan hukum, Anak, Penyidikan, sistem peradilan pidana anak