ANALISIS HUKUM TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA DALAM MENGELOLA WILAYAH PANTAI MANADO
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip hukum kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah pantai dan laut serta bagaimana batasan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota dalam pengelolaan wilayah pantai dan laut Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Sejak pemberlakuan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18 pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber daya di wilayah laut sejauh 12 mil untuk provinsi dan 4 mil untuk kabupaten/kota, Pasal ini memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah Kota Manado untuk melalukan pengaturan dan pengelolaan di sektor kelautan, tapi hal ini juga tidak lepas dari perhatian pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan, dan juga Pemerintah Pusat berwenang menambil tindakan administratif terhadap Daerah Otonom dalam hal terjadi kelalaian dan/atau pelanggaran atas penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Kewenangan Pemerintah Pusat, Kewenangan Pemerintah Provinsi, dan Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan Sumber daya Laut sangatlah besar.
Kata kunci: Pemerintah kota, mengelolala, wilayah pantai.