PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA BIDANG KESEHATAN DI RUMAH SAKIT TNI ANGKATAN LAUT PADA OPERASI MILITER SELAIN PERANG ATAU OMSP
Abstract
Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki sekitar 17.500 pulau. Diantara pulau-pulau tersebut ada yang telah terjangkau pelayanan kesehatan dan ada pula yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan. Belum terjangkaunya pelayanan kesehatan pada pulau-pulau tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya jumlah tenaga profesional di bidang kesehatan sangat terbatas.Untuk memenuhi hal tersebut TNI Angkatan Laut sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) telah ditetapkan oleh Panglima TNI untuk memenuhi HAM Kesehatan Masyarakat di pulau-pulau kecil dengan memfungsikan Rumah Sakit TNI Angkatan Laut. Dengan dasar tersebut penelitian dilakukan dengan menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif hasil penelitian menunjukkan salah satu tugas OMSP TNI Angkatan Laut dalam memenuhi HAM atas kesehatan masyarakat lewat Pelayanan dan dukungan Kesehatan di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut. Sebagai Kesimpulan pemenuhan HAM atas kesehatan masyarakat merupakan salah satu tugas TNI Angkatan Laut di masa damai dengan mengimplementasikan kegiatan OMSP lewat kegiatan bhakti social kesehatan kepada masyarakat.
Kata Kunci : HAM, kesehatan, rumah sakit, angkata laut, operasi militer.