KAJIAN HUKUM TENTANG PENANGANAN PENYIDIKAN POLRI TERHADAP KEJAHATAN PERBANKAN (Suatu TinjauanTerhadap Kasus Bank Mandiri Manado)
Abstract
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke 4 bunyinya sebagai berikut : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan tujuan tersebut diatas maka demi mensejahterakan kehidupan masyarakat, negara berkewajiban untuk mengatur perputaran uang,sehingga perekonomian Indonesia berjalan baik atau stabil. Kestabilan perekonomian sangatlah penting ,sehingga perlunya keberadaan lembaga-lembaga keuangan lebih khusus perbankan nasional. Bank Indonesia memiliki tujuan yaitu sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang telah di cita-citakan pada alinea 4 UUD 45. Namun ditengah-tengah maraknya industri perbankan Indonesia ada banyak pelaku-pelaku kejahatan melakukan kejahatan-kejahatan perbankan, mulai dari kejahatan atm, denganj ejaring sosial ,undian,dan masih banyak lagi. Ada juga aksi-aksi penipuan,pencurian dan penggelapan, yang tak segan-segan dilakukan oleh pegawai bank tersebut. Undang-undang nomor 10 tahun 1998 yang telah diubah dari undang-undang nomor 7 tahun1992 menjadi acuan dan pegangan dalam penanganan Polri memberantas kejahatan Perbankan. Kejahatan Perbankan merupakan kejahatan white collar crime atau kejahatan kera putih. Penyidik Polri dalam hal ini telah banyak mengungkapkan kejahatan yang terkait kejahatan pebankan, sebab rumusan Undang-undang telah mengatur dan sanksi bagi pelanggarnya.
Kata kunci :Penyidikan, Â Polri, Â kejahatan, Â perbankan.