PENYELESAIAN PERKARA MELALUI CARA MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI
Abstract
Penelitian ini dilakukan bertuan untuk mengetahui bagaimana prosedur dan pelaksanaan mediasi perkara perdata di Pengadilan dan bagaimana bentuk serta kekuatan hukum putusan mediasi perkara perdata. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Mediasi sebagai salah satu cara alternatif penyelesaian sengketa dan diatur dengan undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, diintegrasikan dengan Perdamaian (Dading) sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg, yang melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, tidak hanya memperkuat Perdamaian menurut HIR/RBg, melainkan juga menarik salah satu alternatif penyelesaian sengketa yakni mediasi yang sebelumnya sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, menjadi penyelesaian perkara secara mediasi di pengadilan. Dengan kewajiban menempuh prosedur mediasi telah dapat meningkatkan dan mempertegas bahwa prosedur mediasi di pengadilan adalah bersifat wajib, bukan lagi bersifat sukarela sebagaimana yang diatur oleh HIR/RBg. Perdamaian yang dikukuhkan dengan penetapan Akta Perdamaian telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menutup peluang bagi upaya hukum lainnya seperti banding dan kasasi. 2. Kedudukan Mediator dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008 telah menjadi bagian pentingdan baru sebagai pengakuan mediator selaku profesi hukum dalam sistim peradilan di Indonesia. Mediator menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tampil sebagai pengganti Ketua Pengadilan Negeri sebagai pihak penengah dalam perdamaian diantara para pihak.
Kata kunci: Penyelesaian perkara, mediasi, Pengadilan Negeri.